Wali Kota Semarang Hevearita Punya Harta Kekayaan Rp3,36 Miliar tapi Tak Punya Mobil

 

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk periode 2023-2024 yang diduga melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sedang dilakukan oleh KPK.

Pada hari Rabu, 17 Juli 2023, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Hevearita. Di hari selanjutnya, KPK  juga menggeledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang dan sejumlah ruang dinas dan badan di lingkungan Balai Kota Semarang. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, selain menginvestigasi dugaan korupsi, KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024.

"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang, mendampingi Hendrar Prihadi, yang merupakan Wali Kota Semarang sebelum dirinya.

Setelah Hendrar diangkat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Hevearita kemudian menggantikan Hendrar dan mengisi jabatan tersebut.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK, Hevearita saat ini memiliki kekayaan sebesar Rp 3.361.421.886 atau Rp 3,36 miliar. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Hevearita memiliki utang sebesar Rp 2.610.018.256 atau Rp 2,61 miliar.

Sumber : metro.tempo.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel