Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dicekal ke Luar Negeri
19 Juli 2024
Edit
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.Selain Mbak Ita, ada tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri.Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.
Hasilnya petugas KPK membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) kemarin, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas KPK hanya membawa keluar koper dan tak ada tanda-tanda pejabat tertentu yang ikut dibawa KPK.Termasuk Mbak Ita sendiri, ia tak terlihat berada di kantornya meskipun mobil yang masih dipakainya masih terparkir di kantor.
Mbak Ita diketahui terakhir terlihat ketika menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.Setelah penggeledahan hingga kini, keberadaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang sudah jadi tersangka itu masih misterius.
Berikut fakta-fakta Mbak Ita yang terseret dugaan kasus korupsi, dirangkum Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024):
1. Harta kekayaan
Mbak Ita diketahui memiliki harta kekanyaan mencapai Rp3.361.421.886.
Daftar kekayaannya tertuang dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 17 Maret 2023.
Kekayaan terbesar Mbak Ita berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp4.284.090.000.
Aset tersebut semuanya berada di Kota/Kabupaten Semarang, baik hasil sendiri dan tanah warisan.Sementara, elemen kekayaan Mbak Ita lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.250.000, harta bergerak lainnya Rp437.018.711.
Kemudian surat berharga Rp187.700.000 dan kas-setara kas Rp1.057.381.431.
Untuk urusan utang, Mbak Ita mencatatkan memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256.
2. KPK geledah kantor Mbak Ita
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita mulai mencuri perhatian saat tim KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) sekitar 9.00 WIB.
Dikutip dari TribunJateng.com, tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kanto,r seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.Rumah dinas Mbak Ita yang terletak di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, juga tidak luput dari pemeriksaan KPK. Penggeledahan oleh KPK kemudian berlanjut pada Kamis (18/7/2024).
Petugas dari lembaga antirasuah itu mendatangi mendatangi Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.Rombongan penyidik langsung berjalan menuju ke kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang Gedung Moch Icshan.
Sumber : tribunnews.com